Thursday, April 29, 2010

Menyambut Hari Buruh Internasional

Lusa, 1 Mei seluruh dunia akan memperingati hari buruh atau biasa disebut May Day. Semangat hari buruh di Indonesia semakin menguat sejak jatuh nya Orde baru. Karena dimasa orde baru, pergerakan kaum buruh kerap diidentikan dengan gerakan sosialisme yang
bermuara ke aliran Komunis. Peringatan hari buruh dunia dimulai dengan pergerakan kaum buruh di Amerika Serikat yang menuntut pengurangan jam kerja. Namun yang terjadi adalah kerusuhan dan kekerasan sehingga akhirnya di peringati menjadi hari buruh sedunia pada bulan Juli 1889 di Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris.

Isu yang hangat mengenai perburuhan di Indonesia saat ini adalah praktek Outsourcing - alih daya, yang merujuk pada disahkannya Undang Undang - UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana tercantum di dalam pasal 64 yang menyatakan bahwa Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Pada praktek UU dilapangan adalah tenaga kerja dalam posisi yang sangat lemah.
Padahal tujuan utamanya adalah untuk memudahkan proses pekerjaan dan saling menguntungkan pihak pengusaha dan para pekerjanya. Namun yang terjadi adalah hak hak para pekerja seperti jaminan kelangsungan kerja, jaminan sosial dan kesehatan banyak yang terabaikan. Sejatinya tidak ada UU yang dibuat apalagi yang disahkan oleh DPR ditujukan untuk menyengsarakan rakyat terutama para pekerja. Tapi melihat situasi di lapangan berbeda, maka yang sekarang dibutuhkan adalah peninjauan kembali efektifitas Undang Undang tersebut dan perlu adanya tim pemantau pelaksana oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pihak terkait lainnya sehingga semua pihak tidak ada yang dirugikan.

Sementara itu, menyusul berlakunya pasar bebas di kawasan, mau tidak mau terjadinya efek perpindahan tenaga kerja dari satu negara ke negara lain tidak dapat dielakan lagi. Karena itu, diperlukan suatu aturan hukum yang jelas keberadaannya di Indonesia serta hak hak para pekerja baik asing dan pribumi. Untuk itu diperlukan Undang Undang yang mengatur ketenagakerjaan untuk warga asing di Indonesia.
Sehingga tidak ada lagi perbedaan atau diskriminasi antara pekerja asing dan pekerja pribumi. Selain itu, ide penguasaan bahasa Indonesia bagi seluruh para pekerja asing jika bekerja di Indonesia adalah sangat brilian dan masuk akal. Karena jika terjadi kesalahpahaman dalam menerjemahkan dan menafsirkan dari bahasa ibu si pekerja asing oleh para pekerja pribumi, akan berakibat fatal bagi hasil kerja itu sendiri maupun terjadi pergesekan antar sesama pekerja. LLMC(29/4) /Mstn-Ike/VOI News

Sumber: http://id.voi.co.id/voi-dignitorial


Artikel Terkait:

No comments:

bisnis paling gratis

Top Comments