Para ahli ilmu telah menetapkan bahwa wali (dari seorang anak) harus memerintahkan kepada anaknya yang masih dibawah tanggungannya untuk berpuasa dengan tujuan untuk melunakkan hati mereka dan membiasakan mereka untuk berpuasa, serta memberikan watak pokok-pokok Islam dalam jiwa mereka, sehingga menjadi kebiasaan (tabiat) bagi mereka. Namun apabila puasa itu masih memberatkan bagi mereka atau membahayakan jiwanya, maka tidak diwajibkan untuk melakukan puasa.
Sangat disayangkan apabila masih ada orang tua yang kerapkali mencegah anak-anak mereka untuk melakukan puasa dengan alasan berbeda dengan yang dilakukan para sahabat pada zaman dahulu.
Mereka merasa kasihan dan tidak tega melihat anak mereka kelaparan dan menahan haus. Pandangan semacam ini sangatlah keliru. Bahkan hakikat dari rasa kasih sayang orang tua kepada anak adalah dengan memerintahkan mereka melaksanakan syari'at-syari'at Islam, dan membiasakan keseharian mereka dengan syari'at Islam, serta membentuk watak dan tabiat mereka dengan apa yang disyari'atkan Islam.
Demikian ini adalah termasuk cara-cara mendidik anak yang baik dan bentuk penjagaan amanah yang sempurna, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.:
"Sesungguhnya seorang laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan dia akan dipertanyakan kepadanya tentang (orang-orang) yang dipimpinnya."
Oleh karena itu bagi para orang tua hendaknya mereka bertaqwa dan memerintahkan keluarga dan anak-anaknya untuk senantiasa bertaqwa kepada Allah 'Azza Wa Jalla, serta memerintahkan mereka untuk menjalankan syari'at Islam.
No comments:
Post a Comment