Saturday, January 22, 2011

Hukum di Indonesia: Serba Palsu. Persidangan Hanya Sandiwara

Suatu hari, Nasruddin diminta oleh seseorang untuk menjadi saksi palsu di sebuah persidangan, tentu saja dengan imbalan uang.
"Pokoknya, kamu harus mengatakan bahwa aku telah meminjamkan sekarung terigu kepada si Fulan!"
Nasruddin manggut-manggut tanda mengerti. Singkat cerita, tibalah hari persidangan. Nasruddin dipanggil oleh hakim.
Hai Nasruddin! Berikanlah kesaksianmu!" pinya hakim.
Nasruddin maju dan memandang sekelilingnya.
"Ya, saya memang melihat orang itu meminjamkan sekarung kentang kepada si Fulan!"
Hakim dan orang yang menyuapnya terkejut. Hakim bertanya. " Hai Nasruddin! Ini kasus soal pinjam meminjam terigu bukan kentang!"
"Saya tahu Tuan Hakim, tapi apakah bedanya terigu dengan kentang kalau saksinya palsu, tuntutannya juga dusta?"

Kisah diatas adalah olok-olok si penutur kisah Nasruddin terhadap perilaku hakim di negaranya. Konon, ketika itu hukum diperjualbelikan dan persidangan hanya formalitas belaka, sekedar memenuhi syarat proses pengambilan keputusan yang sesungguhnya sudah diketahui orang yang berperkara. Artinya, tanpa perkara digelar lewat persidangan pun, pihak yang berperkara sudah tahu hasil akhir kasus mereka. Dan, tentu saja kekalahan ada dipihak yang tidak mampu membayar hakim.

Untuk mereka yang mempunyai kekuasaan dan atau mampu membayar mahal "penegak hukum", sudah dapat dipastikan akan memenangkan perkara di persidangan nanti. Sebab, vonis hakim sudah jatuh sebelum palu diketuk sang hakim. Konon lagi, transaksi jual beli "keputusan hakim" ini terjadi secara transparan, terang-terangan, dan dimana saja tempatnya. Baik hakim maupun orang yang mempunyai uang untuk membayar hakim, tidak malu-malu bertransaksi hukum di depan publik. Tidak perlu ada mafia peradilan yang secara sembunyi-sembunyi dan dibalik dinding mengatur sebuah perkara. Sungguh sebuah potret buram dunia peradilan, negara tempat Nasruddin tinggal itu. (bandingkan dengan kisah Gayus, sang mafia pajak, kok mirip ya?)

Di tengah suasana seperti itu, hati nurani tidak mendapatkan tempat. Kalaupun ada tempat untuknya, itu ada di dalam dada orang-orang miskin yang terlibat kasus dan mereka tidak mempunyai uang untuk membela hak-hak mereka. Kitab undang-undang hanya seonggok kertas berisi kalimat-kalimat tak bermakna. Para "penegak hukum" menafsirkan kalimat-kalimat itu seenak perutnya dan seenak perut orang yang membayarnya untuk memenangkan perkara.

Kondisi yang terjadi ratusan tahun yang di alami Nasruddin di negaranya, saat ini juga terjadi di negeri kita. Bukan rahasia lagi kalau ada orang yang mengatakan hukum di Indonesia bisa dibeli. Bahkan, ada yang, karena kekuasaan dan pengaruhnya, mengatakan dengan enteng, "Berperkara di Indonesia sih enak, karena keadilan bisa dibeli!". Sesungguhnya yang dimaksud dengan keadilan bagi mereka tidak lain adalah "kemenangan", bukan keadilan yang dipahami menurut hukum.

Bagi kaum dhuafa, kalau mereka "memaksakan diri" berharap, siap-siaplah untuk kecewa. Tidak ada keadilan bagi rakyat kecil, rakyat jelata. Hak-hak keadilan mereka, juga hak-hak lain yang enak-enak dan menyenangkan hati mereka, hanya sampai telinga saat para politisi yang memburu jabatan dan kekuasaan teriak-teriak berkampanye sampai mulutnya berbusa-busa. Sesudah kekuasaan politik mereka dapatkan, maaf, good bye rakyat kecil!.

Kalau pun toh, para pelaku kejahatan yang berduit ini masuk penjara. Mereka tidak akan pernah merasakannya. Karena dipenjara pun mereka masih bebas keluar masuk. Seperti kasus sang mafia pajak, Gayus Tambunan, yang bebas keluar masuk penjara untuk plesiran ke dalam dan luar negeri. Sampai ada orang yang membuatkan lagu khusus untuk Gayus.

Di negeri kita ini, hakim bukanlah si pemutus perkara berdasarkan hukum dan hati nurani, melainkan sekedar pelaksana putusan yang sudah diambil "Mr.X". Jaksa bukan juga penuntut. Dia hanya mengikuti aturan main yang sudah diplot sebuah kekuatan. Dan, pembela? Dia sedang membela hak-hak keadilan dan kemanusiaan terdakwa. Dia sedang menjalankan profesinya sebagai pengacara yang dibayar klien.

Nah, bagaimana pendapat Anda? Silahkan beri komentar di bawah postingan ini.


Artikel Terkait:

No comments:

bisnis paling gratis

Top Comments