Friday, January 7, 2011

Kisah Nasruddin dan Gayus: Mencari Keadilan, Urusannya Jadi Lain

Ceritanya Nasruddin jadi hakim. Seseorang datang kepadanya membawa berita.
"Ya Mullah, sapi Anda membunuh sapi saya!"
"Binatang mana tahu kalau membunuh itu sebuah kejahatan keji. Sapi maupun pemiliknya tidak bisa dikenai sanksi hukum," jawab Nasruddin.
"Eng...maaf, maksud saya, sapi saya membunuh sapi Anda," orang itu meralat.
"Oh...kalau itu soalnya, urusannya jadi lain. Aku harus membuka kitab pidana dulu," Nasruddin segera mencari rujukan.

Sama halnya Gayus, sebagai tersangka, dia masih bisa mengelak dari hakim dan penyidik karena bisa memenuhi kepentingan penyidik dan para hakim. Apalgi para penjaga penjara, dengan sangat mudah bisa dikuasai Gayus. Ada apa dengan semua ini? Kenapa bisa demikian?

Begitulah....kita seringkali menyelesaikan perkara berdasarkan kepentingan dan keuntungan kita.

Kita, diam-diam, tidak menghendaki sebuah perkara diputuskan dengan adil. Artinya, semua pihak sama-sama merasa puas karena mendapatkan haknya menurut "hukum", bukan menurut "pandangan" ahli hukum. Sebab, pandangan bisa menipu, dan ahli hukum bukan seorang yang steril dari kesalahan.

"Adil" dalam konteks hukum adalah 'memberikan sesuatu kepada orang yang memang berhak mendapatkannya'. Di pihak kita, seringkali kita memahaminya harus menguntungkan. Padahal persoalannya bukan untung atau tidak untung. Persoalannya adalah apakah kita mendapatkan hak sesuai porsi kita, dan orang yang berperkara dengan kita juga mendapatkan hak sesuai dengan porsinya.

Nasruddin, sebagai hakim, hanya mementingkan dirinya sendiri. Ketika orang mengabarkan sebuah kejadian yang "akan merugikannya", dia mengelak dengan dalil-dalil yang rasional. Namun, ketika ternyata orang mengabarkan kejadian yang "benar-benar merugikannya", Nasruddin segera mencari pasal-pasal normatif dalam kitab undang-undang hukum positif agar bisa memenangkannya.

Kejadian yang "akan merugikan" Nasruddin adalah kemungkinan orang yang datang mengabarkan bahwa sapi Nasruddin membunuh sapinya sehingga akan menuntut ganti rugi. Namun, Nasruddin cerdik; dia mengelak dengan mengatakan bahwa sapi, tentu saja, tidak mengetahui bahwa membunuh itu sebuah kejahatan yang keji. Oleh karena itu, baik sapi maupun si pemilik sapi tidak bisa dihukum meskipun ada saksi yang melihat kejadian itu. Argumen ini sangat masuk akal. Nasruddin menggunakan "celah" hukum yang bisa memperkuat pendapatnya. Jadi, zonder merujuk pada kitab hukum, perkara bisa diselesaikan dengan gampang.

Nah, kejadian "yang benar-benar merugikan" Nasruddin adalah ternyata sapinyalah yang dibunuh oleh sapi orang. Karena merasa dirugikan, mengandalkan rasionalitas saja tidaklah cukup. Dia harus mencari pembenaran dalam kitab hukum, dan di benaknya sudah ada keputusan sebelum perkara digelar dipengadilan. Pokoknya, si pemilik sapi itu harus dikenai sanksi hukum atau mengganti kerugian yang dia alami.


Artikel Terkait:

No comments:

bisnis paling gratis

Top Comments