Sunday, August 7, 2011

Sistem Ekonomi Pedesaan

Desa sebagai tempat untuk menetap atau bermukim memang erat berhubungan dengan pertanian. Sebab, cocok tanam berbeda dengan perburuan memaksa orang tinggal di suatu tempat untuk memelihara tanaman dan menunggui hasil panenanya. Eratnya kaitan antara eksistensi desa dan pertanian ini menyebabkan orang cenderung mengidentifikasikan desa dengan pertanian pendapat umum cenderung menyatakan bahwa masyarakat desa adalah petani dan petani adalah masyarakat desa. Kenyataan bahwa ada pula desa-desa non pertanian, seringkali agak diabaikan.
Dalam perkembangan yang terjadi saat ini, terutama di negara-negara industri maju ( seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa Barat), semakin terlihat adanya kecenderungan bahwa desa tidak lagi identik dengan pertanian. Di kawasan ini, kebanyakan desa tidak lagi tergantung kepada sektor pertanian. Beberapa di antara desa-desa itu ada yang petaninya tinggal sepersepuluh dari seluruh penduduk desa. Bahkan ada pula petani-petani yang berasal dari kota. Sifat pertanianyapun telah bergeser menjadi suatu bisnis modern , dalam mana pertanian lebih merupakan sarana untuk mengejar keuntungan dari pada sebagai suatu cara hidup ( way of life ).
Sosiologi Pedesaan digunakan terutama bila berkaitan dengan analisa mengenai pengaruh sistem produksi terhadap kehidupan sosial-budaya masyarakat desa ( termasuk sistem nilai, norma, dan lembaganya). Sedangkan Sosiologi pertanian digunakan bila berkaitan dengan analisa mengenai pengaruh sosial-budaya terhadap sistem (produksi ) pertanian.

Pembahasan mengenai sistem pertanian juga mencakup hubungan antara masyarakat desa ( khususnya petani ) dan tanah. Untuk masyarakat desa, terutama didesa-desa ( dominan ) pertanian, tanah pertanian sangat pentig artinya bagi kehidupan mereka. Hubungan antara manusia dan tanah ini mencakup sejumlah bentuk dan sifat hubungan. Yang terpenting adalah berkaitanaa dengan pembagian dan penggunaan tanah ( land division and land use ), pemilikan serta berbagai bentuk penguasaan tanah ( land tenure ), dan termasuk luas sempitnya penguasaan tanah ( size of land holding ). Pembahasan aspek ini akan mencakup masalah pemilikan ( hak milik ), penguasaan ( hak guna, mencakup persewaan, pergadaian, dan penyakapan atau sistem bagi hasil ), land reform, dan lainya.
Cara bagaimana tanah dibagi dan digunakan ( land division = LD, dan land use = LU ) di antara dan oleh penduduk suatu satuan daerah tertentu ( dalam hal ini desa ), sangat menentukan pengaruhnya terhadap kehidupan sosial masyarakat desa tersebut. Boleh dinyatakan dalam hal ini bahwa hampir semua aspeksistem sosial masyarakat desa di pengaruhi oleh pola LD dn LU yang ada. Besaran pengaruhnya tergantung kepada tingkat perkembangan atau kemajuan masyarakatnya. Untuk masyarakat desa yang masih bersahaja/tradisional, belum komersial, belum memiliki tingkat teknologi yang tnggi, relatif terisolasi, dan tingkat kebutuhan yang sangat bersahaja, maka LD dan LU tidak begitu terlihat bentuk maupun perananya. Sebaliknya dalam masyarakat desa pertanian yang telah maju, yang telah menggunakan mesin ( teknologi pertanian modern ) , usaha taninya bersifat komersial, masyarakatnya telah transparan, mobilitas tinggi, dan telah menjadikan tanah sebagai kekayaan perorangan ( trait of private property ), maka LD dan LU-nya memiliki bentuk serta peranan yang sangat jelas dalam kehidupan masyarakat tersebut. Dalam masyarakat desa yang telah maju ini, telah terdapat pola yang jelas mengenai pembagian tanah di antara penduduk dan yang untuk kepentingan umum ( seperti untuk jalan dan bangunan-bangunan umum ), di samping pola pembangunanya. Amerika Serikat adalah contoh yang jelas mengenai sangat pentingnya LD dan LU ini.
Persewaan adalah suatu bentuk ikatan ekonomi antara pemilik tanah dan penyewa ( pemilik uang ), dalam mana si pemilik tanah menyerahkan hak-guna tanahnya kepada penyewa, sedang si penyewa menyerahkan sejumlah uang ( sesuai kelajiman setempat ) untuk jangka waktu tertentu ( setengah atau beberapa tahun, atau satu atau beberapa kali panenan ). Keuntungan, kerugian ( risiko kegagalan panen atau lainya ), dan biaya produksi berada di tangan penyewa apabila jangka waktu persewaan telah berakhir, maka dengan sendirinya tanah tersebut kembali kepada pemiliknya. Di beberapa daerah Jawa Tengah dan Timur, persewaan untuk masa satu panenan tersebut adol ayodan, sedang untuk masa satu tahun disebut adol tahunan.
Pergadaian adalah suatu bentuk ikatan ekonomi antara pemilik tanah dengan pihak lain, dalam mana si pemilik tanah menyerahkan hak-guna tanahnya kepada pihak lain itu. Pihak lain (pemegang gadai) menyerahkan sejumlah uang yang besarnya sesuai dengan persetujuan mereka. Hak-guna tanah tersebut baru bisa dimiliki oleh pemilik tanah lagi setelah si pemilik tersebut dapat mengembalikan uang gadainya. Minimal transaksi pergadaian ini satu kali panenya. Artinya, seandainya pemilik bisa mengembalikan uang gadai sebelum satu panenan, hasil panenan masih menjadi milik penggadai. Pergadaian ini di beberapa daerah di Jawa Tengah dan Timur disebut adol sende. Praktek gadai ini ditentang sebab, orang yang menggadaikan sawah umumnya adalah mereka yang berada dalam keadaan miskin tetapi sedang sangat membutuhkan uang yang besar untuk ukuran kemampuan mereka. Sehingga, mereka mengalami kesulitan besar untuk menebus tanahnya itu. Banyak di antara mereka itu yang tidak dapat menebus kembali tanahnya. Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960 dalam kenyataanya belum mampu melindungi nasib si pemilik tanah ( peggadai ).
Sistem pertanian pada masyarakat desa yang dominan pertanian sangatlah vital artinya bagi kehidupan mereka. Sistem pertanian bagi mereka adalah merupakan cara bagaimana mereka bisa hidup. Terlebih untuk masyarakat desa yang masih bersahaja, yang kehidupanya tergantung sepenuhnya pada pertanian. Maka bagi masyarakat desa semacam itu, sistem pertanian adalah identik dengan sistem perekonomian mereka, yakni bila ekonomi diartikan sebagai cara “pemenuhan keperluan jasmaniah manusia”. Sejauh ini, digeneralisasi secara umum sekali, desa-desa di Indonesia umumnya adalah desa pertanian. Bahkan desa-desa nelayan (yang sekalipun jumlahnya relatif banyak, tetapi sangat kecil dibanding desa pertanian) kebanyakan juga tidak terlepas dari sektor pertanian. Artinya, banyak nelayan-nelayan kecil yang di samping menjadi nelayan juga menjadi petani.
Bagaimana sistem ekonomi, atau khususnya sistem pertanian, tercipta di suatu desa atau kawasan tertentu tidaklah lepas dari pengaruh pelbagai faktor. Di antara sekian faktor yang sangat besar pengaruhnya terhadap sistem ekonomi/pertanian tersebut adalah keluarga, tanah, dan pasar.
1. Faktor keluarga
Seberapa besar pengaruh keluarga terhadap sistem ekonomi (sistem pertanian)? Boleh disimpulkan secara umum, bahwa keluarga memiliki pengaruh yang sangat determinan, terutama bagi masyarakat desa (pertanian) prakapitalistik, termasuk peasan. Dalam bab III telah dijelaskan bahwa produksi pertanian dari kelompok peasan lebih ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan keluarga, tidak untuk mengejar kebutuhan (profit oriented).
Dalam bukunya “Prakapitalisme di Asian”, 1948 (terjemahan), J.H. Boeke mengemukakan bahwa keluarga merupakan unit swasembada. Artinya, keluarga mewujudkan suatu unit yang mandiri yang dapat menghidupi keluarga itu sendiri lewat kegiatan pertanian. Menurut dia: kerja harus menyesuaikan dengan keluarga beserta susunan keluarga, bukan sebaliknya. Dalam pelbagai buku pengantar Sosiologi, keterkaitan antara keluarga dan produksi pertanian ini juga sering diketengahkan. Roucek dan Warren (1962) misalnya, juga menyatakan bahwa fungsi keluarga sebagai unit ekonomi/produksi (disamping sebagai unit sosial) adalah salah satu karakteristik masyrakat desa. Fungsi keluarga sebagai unit ekonomi/produksi ini contohnya dapat dilihat dalam keluarga petani Jawa tradisional (prakapitalistik atau semi-prakapitalistik). Dalam suatu keluarga tipe ini, sang suami mengerjakan sejumlah mata kegiatan seperti membuat pesemaian bibit, mengolah lahan pertanian hingga siap tanam, menyiang (membersihkan rumput yang tumbuh di sela-sela tanaman padi), mengangkut hasil panen, dan sebagainya. Sang isteri mengerjakan sejumlah mata kegiatan seperti mengirim makan kepada mereka yang sedang mengolah sawah, menanam padi (tandur), menuai padi (derep,) menumbuk padi (nutu), dan sebagainya. Sedagkan anak-anak sesuai dengan jenis kelamin, usia, dan kemampuan mereka, ikut membantu pelbagai kegiatan tersebut. Dengan demikian tidak seperti keluarga kota umumnya, yang kalaupun seluruh anggota keluarga memiliki pekerjaan (mata pencaharian) namun tidak sebagai satu unit kerja. Pentingnya arti keluarga dalam kaitanya dengan sistem ekonomi/produksi dalam masyarakat desa dapat dilihat dari pendapat J.H. Boeke berikut ini:
Perkawinan di desa berlaku umum. Bagaimana mungkin tanpa isteri orang dapat sempurna menjalani kehidupan ini, atau tanpa keturunan yang dapat menopang kehidupan hari tua dan di alam baka? Seorang laki-laki tanpa isteri, tidak lebih dari laki-laki tanpa tanah, tidak dapat memimpin kehidupan yang mandiri, dan orang tanpa anak, tidak memiliki kepastian masa depan, sebelum dan sesudah mati. (J.H. Boeke, terjemahan, 1983:23)
Dalam wacananya itu, jelas diperlihatkan oleh J.H. Boeke tentang betapa pentingnya arti keluarga bagi masyarakat desa, dan sekaligus juga dapat dilihat keterkaitanya dengan sistem ekonomi mereka.
Karena keluarga merupakan unit ekonomi swasembada, mandiri, maka pada tingkat masyarakat sebenarnya tidak terdapat sistem ekonomi yang jalin-menjalin, saling tergantung, seperti yang terdapat dalam masyarakat kota. Maka, pada tingkat desa hakekatnya masyarakat bukanlah merupakan suatu kesatuan ekonomik, melainkan lebih merupakan kesatuan sosial.
Faktor Tanah
Tanah ( khususnya lahan pertanian ), dalam pelbagai karakteristiknya juga merupakan faktor determinan terhadap karakteritik sistem ekonomi masyarakat desa. Kupasan mengenai tanah ini telah banyak sekali dikemukakan, baik secara khusus sebagai wacana tersendiri maupun terselip dalam pelbagai wacana lainnya. Telah dikupas misalnya mengenai arti penting tanah bagi petani, pola pemilikan dan penguasaan lahan pertanian dan pengaruhnya terhadap struktur sosial, tata dan pola – pola pembagian serta penggunaan tanah, luas-sempitnya pemilikian dan penguasaan tanah serta pengaruhnya terhadap struktur maupun dinamika masyarakatnya, dan sebagainya.
Bagaimana pengaruh pola pemilikan lahan terhadap sistem ekonomi, atau khususnya sistem pertanian? Dalam hal ini perlu diperhitungkan adanya dua karakteristik pemilikan lahan yang memiliki pengaruh khas terhadap sistem pertanian/ekonomi. Karakteristik pemilikan ini adalah menyangkut luas-sempitnya pemilikan lahan, dan sistem LT (land-tenure). Bagaimana pengaruh luas-sempitnya pemilikan lahan terhadap sistem pertanian/ekonomi? Pertama, pemilikan lahan yang sempit akan cenderung pada sistem pertanian yang intensif, terlebih bila ditunjang oleh tingkat kesuburan tanah yang tinggi. Kedua, pengaruh perbedaan dalam luas pemilikan lahan para petani dalam suatu lingkungan desa. Desa atau lingkungan tertentu yang warganya memiliki lahan pertanian yang rata-rata sama luasnya (one-class system = OCS) akan berbeda pengaruhnya terhadap sistem pertanian/ekonomi dibanding dengan desa yang rata-rata pemilikan lahan warganya tidak sama (tuan tanah berhadapan dengan petani penggarap/ buruh tani, disebut two – class system = TCS). OCS,sebagaimana telah diuraikan sebelunya.


Artikel Terkait:

bisnis paling gratis

Top Comments