ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.
AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002. Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya. Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
Di era pasar bebas ASEAN dimana negara-negara antarkawasan akan diwarnai dengan gelombang arus masuk dan keluarnya tenaga kerja yang terjadi secara bebas yang ditandai dengan semakin terintegrasinya pasar. Arus perdagangan, investasi, modal, tenaga kerja, dan perubahan teknologi bergerak ke kawasan-kawasan yang menguntungkan secara ekonomis dan relokasi industri pun mengarah pada efisiensi dan penajaman daya saing sumber daya secara keseluruhan.
Pada sektor jasa juga ada isu standardisasi, terutama dalam penyediaan layanan profesional seperti akuntan, dokter, praktisi kesehatan gigi, perawat, arsitek, dan pengacara. Semua pelayanan profesional juga secara bertahap akan dibuka sampai tahun 2015.
Dalam hal ini kita bicara sertifikasi pada tingkat sumber daya manusia (SDM). SDM kita di bidang profesi dan tenaga trampil dari segi standar juga harus memenuhi standar nasional, yang diharapkan bisa merujuk ke sistem standardisasi internasional.
Untuk juru rawat misalnya, kita anggap ada potensi, tapi harus ditingkatkan kapasitasnya dan ada kesepakatan dalam negeri mengenai standarnya. Standar sertifikasi perawat kita seperti apa, itu yang tadi kita bahas dalam rapat koordinasi.
Menurut Kementerian Kesehatan sudah disiapkan standar untuk dokter dan dokter gigi. Ada majelis kedokteran dan kedokteran gigi yang sudah sepakat standarnya seperti apa dan persiapannya seperti apa.
Dengan adanya AFTA tentunya tak lepas dari dampak positif dan negatifnya dalam kondisi negara kita khususnya dalam bidang kesehatan sehingga kita harus siap untuk menerimanya. Dampak postif yang mungkin terjadi contohnya meningkatnya jumlah fasilitas tenaga kesehatan. Akan muncul pelayanan kesehatan yang lebih baik seperti munculnya rumah sakit internasional juga alat – alat kesehatan sehingga konsumen mempunyai banyak pilihan terhadap fasilitas yang akan mereka gunakan. Kemungkinan yang terjadi lagi adalah meningkatnya persaingan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Tenaga kesehatan domestic akan bersaing dengan tenaga kesehatan asing sehingga mereka saling menunjukkan yang terbaik dari segi keilmuan maupun pelayanan dan transparansi kualitas tenaga kesehatan akan semakin benar – benar terbuka lebar karena kompetisi “menjual” kemampuan diri semakin tinggi. Yang ketiga,meningkatnya lapangan kerja bagi tenaga kesehatan domestik seiring dengan banyaknya pihak swasta yang masuk dan membuat lapangan kerja.
Selain dampak positif, kita juga harus memperhatikan dampak negatif yang ada seperti meningkatnya penyalahgunaan pemanfaatan teknologi kedokteran. Semakin banyak teknologi yang dipunya maka ketergantungan akan teknologi meningkat sehingga bisa saja digunakan secara berlebihan dan tidak tepat guna. Melihat dampak positif tadi mengenai meningkatnya persaingan pelayanan kesehatan juga bisa berakibat buruk misalnya persaingan yang tidak sehat antar tenaga kesehatan domestik dan asing dalam mempertahankan “pelanggan” ataupun menurunkan “tarif” sehingga keadaan seperti ini tidak diawasi maka akan timbul konflik internasional (asing vs domestik). Dampak buruk yang tidak kalah penting yaitu berubahnya filosofi pelayanan kesehatan yang semula social menjadi komersial dan investasi serta tenaga kesehatan asing terpusat di daerah perkotaan ataupun kota – kota besar mengakibatkan pelayanan kesehatan yang tidak merata pada masyarakat desa atau wilayah kecil sehingga akan terabaikan kesehatannya.
Melihat dampak – dampak di atas maka kesiapan negara kita bias dilihat dari tiga poin penting yang harus dibenahi untuk mengatasi efek destruktif AFTA yaitu sistem kesehatan, SDM (tenaga kesehatan) dan masyarakat. Saat ini jumlah tenaga kesehatan masih sangat kurang. Rasio ideal dokter umum dibandingkan dengan produk yaitu 40 per 100.000 penduduk, rasio ideal dokter keluarga yaitu 2 : 1000 keluarga, rasio ideal dokter gigi yaitu 11 : 100.000 penduduk, rasio ideal perawat yaitu 117,5 : 100.000 penduduk, rasio ideal ahli gizi yaitu 22 : 100.000 penduduk, rasio ideal bidan yaitu 100 : 100.000 penduduk dan rasio ideal apoteker yaitu 10 : 100.000 penduduk. Semua indikator tersebut merupakan indicator Indonesia sehat 2010, tapi apakah indicator tersebut sudah terpenuhi? Masih ada cara untuk megatasi dampak destruktif AFTA 2010. WTO telah membuat “instrument skrining” agar kepentingan nasional anggotanya tidak terganggu yaitu MRA dan Economic Needs Test (ENT). Salah satu poin MRA adalah dimana dokter asing harus tunduk dan mengikuti “domestic regulation” dari host country. Oleh karena itu kita memerlukan domestic regulation dalam mengembangkan sistem pelayanan kedokteran terpadu yang komprehensif dalam menuju pelayanan kedokteran yang kendali mutu, kendali biaya, berkeadilan, merata, terjangkau, terstruktur dan Aman. Kita harus memiliki sistem pelayanan kesehatan yang kuat seperti sistem pelayanan kesehatan pada negara Inggris, Kanada dengan National Health Servicenya, Jepang dengan NHI-nya, murahnya biaya kesehatan pada prancis dan Kuba dan negara – negara lainnya.
Untuk itu dibuatlah suatu sistem pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dari warga negara seperti yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang memadukan berbagai upaya bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945. Pembangunan kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. SKN sendiri terbagi menjadi beberapa subsistem diantaranya adalah upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, farmasi, alat kesehatan dan makanan, manajemen dan informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Dan tenaga kesehatan khususnya dokter umum (dokter keluarga) dengan adanya sistem pelayanan kedokteran terpadu mempunyai paradigma sehat yaitu dimana dokter mengharapkan banyak masyarakat yang sakit agar dapat menjaga lingkungan yang mereka jaga agar tetap sehat atau meningkatkan kesejahteraannya tentunya melalui peran aktif dokter yaitu upaya promotif dan preventif
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa salah satu subsistem SKN ialah sumber daya manusia kesehatan. Sumber daya manusia kesehatan merupakan salah satu subsistem yang sangat vital karena ialah yang menjadi pelaku aktif dan ujung tombak terselenggaranya pembangunan kesehatan secara sukses. SDM kesehatan Indonesia sendiri masih menjumpai banyak permasalahan. Permasalahan tersebut, secara garis besar, berakar dari dua kumpulan besar yaitu permasalahan kuantitas dan kualitas. Secara kuantitas, ketahanan dunia kedokteran itu sendiri mengalami konflik demand vs supply yang dramatis karena dari faktor produksi dokter, raw materialnya (dalam hal ini mahasiswa kedokteran) dan pabriknya (dalam hal ini fakultas kedokteran) memang tidak bisa menunjang. Selain itu kebijakan kesehatan nasional mengenai pola distribusi, regulasi pendaftaran dokter, dan sistem kesehatan juga berperan dalam permasalahan kuantitas dokter. Berbicara mengenai kuantitas tentu berkaitan erat dengan pabriknya yaitu institusi atau fakultas kedokteran. Sampai sekarang ada sekitar 71 institusi kedokteran yang berdiri. Pertanyaannya, apakah semakin banyaknya institusi kedokteran yanga ada sebanding dengan kualitas yang dihasilkan. Maka disini diperlukan upaya dari DIKTI selaku pemberi ijin pendirian institusi baru mempunyai proses dan regulasi maupun standarisasi kualitas yang jelas untuk pendirian karena “pabrik” mempengaruhi hasilnya.
Jelaslah dengan pemberlakuan perdagangan bebas di ASEAN, pasti ada hal positif dan hal negatif yang didapatkan dari pasar bebas mendatang. Tetapi yang jelas, kita harus siap menghadapi pasar bebas ini.
Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan plus minus AFTA bagi SDM Indonesia, seperti berikut :
II. Sisi Positif AFTA :
1. Terbukanya lapangan pekerjaan, karena bisa bebas bekerja di negara dalam kawasan ASEAN. (TKI)
2. Kerja sama ekonomi antarnegara dapat menjadi cara menarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Banyaknya investor yang mau menginvestasikan modalnya di Indonesia dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan Indonesia. Selain itu, banyaknya investasi dapat juga menambah lapangan kerja baru, sehingga jumlah pengangguran dapat berkurang.
3. Masuknya pekerja asing ke Indonesia, berarti akan memperoleh ilmu pengetahuan baru. (TKA)
4. Untuk dapat bersaing dengan tenaga kerja negara lain, akan memotivasi tenaga kerja Indonesia untuk lebih banyak lagi belajar.
III. Sisi Negatif AFTA :
1. Alih teknologi yang timbul dari kerja sama ekonomi antarnegara memberi peluang masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Jika hal ini terjadi tenaga kerja Indonesia menjadi tersingkir dan dampaknya terjadi banyaknya pengangguran.
No comments:
Post a Comment